Kasus Perkosaan Anak di Semarang Bukan Perkosaan?

SEMARANG (Depokone) – Polisi telah menangkap delapan terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur PL, 12 tahun, siswi sekolah dasar di Kota Semarang. Namun, dua orang di antaranya dilepas karena tidak terbukti terlibat. Mereka adalah IQ (16), AF (16), RI (18), WA (36), UP (18) dan seorang lagi yang belum dibuka identitasnya. Namun menurut polisi kasus itu bukan kasus perkosaan.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Burhanudin menyebutkan Berdasarkan keterangan pelaku PL bukan korban pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur. Aksi itu dilakukan sejak Mei 2016.

“Korban diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu sehingga akhirnya peristiwa (persetubuhan) terjadi. Tidak ada unsur paksaan. Pemerkosaan itu tahulah unsurnya. Ini suka sama suka dengan rangkaian kata indah. Ya namanya anak dirayu,” kata Kombes Burhanudin seperti dikutip liputan6.com, Selasa, 31 Mei 2016.

Menurut Burhanudin, para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. [R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *