Penutupan Tempat Hiburan di Depok Selama Ramadhan

DEPOK (Depokone) – Guna terciptanya suasana kondusif, nyaman dan aman di bulan ramadhan ketika umat islam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan peraturan selama bulan Ramadhan tempat-tempat hiburan, seperti kafe, bar, karaoke dan panti pijat harus tutup.

“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ujar Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5) seperti dikutip republika.co.id.

Menurut Nina, peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan. Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga berlaku untuk pengelola restoran dan rumah makan.

“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” terang Nina.

Diungkapkan Nina bahwa pihaknya juga telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel.

“Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” ungkapnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

“Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.

IMAN SEMBADA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *